Janji-Kepala Desa (Kades) Janji Rekson Marbun menyerahkan akta pernikahan kepada pasangan pengantin baru, Samuel Taruli Haholongan Marbun dengan Tati Sonti Sofia Simamora di Desa Janji, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Senin (30/09).
Sebelum diserahkan akta pernikahan tersebut, kedua mempelai telah mendapat pemberkatan nikah dari Pdt. Tika Sintauli Purba, S.Th, di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Desa Janji.
Dalam kesempatan tersebut, selain akta pernikahan, diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) baru dengan status kawin tercatat dan KTP-el suami isteri. Diberikan Kartu Keluarga kepada orangtua Mempelai Pria.
Dalam sambutannya sebelum menyerahkan dokumen Adminduk Kades Janji Rekson Marbun mengatakan kepada kedua mempelai selamat berbahagia membentuk keluarga baru.
"Dihari bahagia ini, Kami dari Pemerintah Desa bersama Dinas Dukcapil Dairi menyerahkan dokumen Adminduk sebagai wujud pelayanan prima kami bagi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pelayanan sudah semakin mudah dan dekat di tengah-tengah masyarakat. Inilah salah satu wujudnya", ungkapnya kepada kedua mempelai dan kedua orang tua mempelai.
Lebih lanjut Dia menyampaikan dihadapan warganya bahwa pelayanan seperti ini dapat diperoleh Warga Desa Janji dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas Desa atau Petugas Dukcapil yang ada di Kecamatan Siempat Nempu Hilir untuk melengkapi berkas yang harus dilengkapi sehingga pada hari pernikahan, Pemerintah Desa Janji bersama petugas Dukcapil Dairi akan langsung datang menyerahkannya.
Tampak dalam penyerahan dokumen Adminduk, Kades Janji Rekson Marbun bersama Petugas Dukcapil yang bertugas di Kecamatan Siempat Nempu Hilir Ayu Silalahi dihadapan undangan yang hadir di acara pernikahan Desa Janji.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/FHMNuhcKpTYzhfeV/