Sidkalang-Pengantin baru, Theo Anggara Pasaribu dengan Lydia Panjaitan menerima akta pernikahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi, ketika selesai mendapat memberkatan nikah dari Pendeta Jhon V.P. Simbolon, S.Th di Gereja HKBP Perkembangan Sidikalang, Jumat (11/10).
Dalam kesempatan tersebut diserahkan dokumen adminduk lainnya, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) mempelai pria dan Kartu Keluarga (KK) orangtua pengantin pria.
"Inilah kecepatan dan perubahan pelayanan urusan dokumen adminduk bagi seluruh warga. Pelayanan semakin dekat ditengah-tengah masyarakat dan mudah diperoleh", tutur Yohanna Pratedina Ketaren, SE, Pejabat Fungsional Dukcapil Dairi setelah menyerahkan dokumen adminduk dihadapan keluarga dan jemaat yang hadir di Gereja HKBP Perkembangan.
Kami konsisten melaksanakan pelayanan prima yang membahagiakan masyarakat ketika terjadi suatu peristiwa yang penting di tengah-tengah masyarakat. Apabila berkeinginan mendapatkan layanan ini dapat lebih dulu berkoordinasi dengan petugas Dukcapil di Dinas atau di Kantor Camat terdekat dengan warga untuk melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan. Pelayanan ini diberikan tanpa dipungut biaya.
"Pelayanan ini diberikan bagi warga Dairi yang memiliki data kependudukan yang dibuktikan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK). Apabila kedua mempelai berdomisili dan memiliki KTP-el Dairi akan mendapat dokumen adminduk yang lengkap seperti akta pernikahan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el. Diserahkan juga Kartu Keluarga (KK) orangtua mempelai pria dan wanita. Sedangkan apabila salah satu mempelai yang berdomisili di Dairi dibuktikan dengan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) hanya mendapatkan akta pernikahan", jelas Yohanna dengan senyum sambil meninggalkan gereja menuju kantornya.
Berita ini juga dapat dibaca di:https://web.facebook.com/share/p/kPARnuaG4QP92hTn/