Lae Parira - Momen suka cita pernikahan di Kabupaten Dairi kini menjadi semakin lengkap dengan hadirnya pelayanan publik yang proaktif. Pemerintah Kecamatan Lae Parira memastikan pasangan pengantin baru tidak perlu repot mengurus administrasi kependudukan, karena dokumen resmi diantar langsung ke rumah.
Aksi pelayanan prima ini dilaksanakan oleh Camat Lae Parira, Rinto H Hutauruk SH, yang menyerahkan Akta Pernikahan kepada pasangan Johannes M Purba dan Elga Damai Saragih di Desa Sumbul, Kecamatan Lae Parira, Senin (03/11).
Penyerahan Akta Nikah ini dilakukan segera setelah kedua mempelai mendapat pemberkatan nikah dari Pendeta Nurdia Hutasoit,
S.Th, di Gereja HKI Sumbul Resort Sumbul Berampu, Kecamatan Lae Parira.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lae Parira mengucapkan selamat berbahagia kepada kedua mempelai.
Hari ini menjadi hari bersejarah bagi kedua mempelai yang telah resmi menjadi pasangan suami istri. Kita patut bersyukur dan kiranya Tuhan memberkati kedua mempelai mengarungi rumah tangga baru, ungkap Camat Rinto, di hadapan orang tua mempelai dan didampingi pula oleh Camat Silima Pungga-Pungga, Edwin G Nababan.
Camat Rinto H Hutauruk menuturkan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari program kerja untuk memberikan pelayanan prima kepada warga.
Kami langsung hadir menyerahkan akta pernikahan dalam setiap peristiwa yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kiranya kedua mempelai dan keluarga semakin berbahagia dengan penyerahan dokumen Adminduk ini, ujarnya.
Selain Akta Pernikahan, pelayanan ini juga sekaligus menuntaskan pembaruan data kependudukan. Diserahkan pula Kartu Keluarga (KK) Jon Purba, orang tua mempelai pria, yang datanya telah disesuaikan karena anaknya kini memiliki KK baru bersama pasangannya.
Kehadiran Staf Dukcapil yang bertugas sehari-hari di Kantor Camat Lae Parira, Rajin Samosir, dalam penyerahan dokumen ini membuktikan sinergi yang erat antara kecamatan dan Dukcapil Dairi, memastikan bahwa setiap peristiwa penting warga langsung tercatat secara administrasi negara.